JARIYAH PEMBEBASAN TANAH PANTI ASUHAN, detail" /> JARIYAH PEMBEBASAN TANAH PANTI ASUHAN muhammadiyah official site PDM Kabupaten Magelang" /> AMAL<a href="https://suryagemilangnews.com/amal-jariyah-pembebasan-tanah-panti-asuhan/">JARIYAH PEMBEBASAN TANAH PANTI ASUHAN</a> - PDM Kabupaten Magelang | Muhammadiyah

PDM Kabupaten Magelang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Magelang
.: Home > Berita > AMALJARIYAH PEMBEBASAN TANAH PANTI ASUHAN

Homepage

AMALJARIYAH PEMBEBASAN TANAH PANTI ASUHAN

Senin, 17-06-2019
Dibaca: 603

SURYAGEMILANGNEWS.COM, Mungkid –  Di akhir bulan syawal.  ada penawaran pembebasan/pembelian tanah plus rumah yang lokasinya berhimpitan dengan gedung panti dan berada di tengah-tengah pergedungan panti yang kami kelola dengan area tanah dan bangunannya seluas + 416 m2. Tanah ini dari pemiliknya akan ditawarkan kepada salah satu pengusaha yang ada dan punya usaha didepan panti kita dan juga pemilik rumah menawarkan kepada pengurus panti kita.

Atas kesepakatan musyawarah pengurus, kita “tututi” penawaran  ini dengan kita siap untuk membebaskan / membelinya. Penawaran harga awal  1 M, setelah pengurus mengadakan nego serendah-rendahnya  akhirnya pemilik memberikan  harga penawaran akhir sebesar  900 juta rupiah.

 

Hal yang yang sangat mendasar kami sampaikan berkaitan dengan pembebasan pembelian tanah ini :

Pertama :  Kenapa tanah, rumah dan pekarangan ini pengurus berusaha untuk membelinya, karena punya historis tersendiri sejak berdirinya bangunan gedung asrama panti asuhan. Gedung ini sudah ada sejak panti didirikan tahun 1982. Kepada pemilik rumah ini sekitar tahun 1987 nan, sudah pernah kita coba agar rumah dan pekarangan ini dapat dibeli oleh kita panti asuhan, tetapi pemilik bersikeras tidak akan menjualnya kepada siapapun. Seiring perjalanan waktu, pemilik sudah almarhum cukup lama dan ditempati oleh putranya. Akhirnya pada awal Ramadhan 1440 H, putra almarhum yang menempati berniat untuk menjualnya.

Kedua :  Kenapa tanah, rumah dan pekarangan ini pengurus berusaha untuk membebaskannya, karena apabila dimiliki oleh orang lain, apalagi yang berniat membeli adalah pengusaha yang ada dilokasi dekat panti, dikhawatirkan  rumah ini untuk mes  tempat tinggal karyawan perusahaan tersebut  dan kebetulan karyawannya kebanyakan  laki-laki. Sehingga kekhawatiran kami selaku pengurus untuk kedepannya menjadi pertimbangan yang serius.

 

Anggaran pembebasan   pembelian tanah tersebut dengan dana yang cukup besar, maka pengurus berusaha untuk menggali dan menghimpun dana dari para donatur/dermawan yang  sangat peduli terhadap permasalahan sosial Panti Asuhan Yatim Putri ‘Aisyiyah Daerah Kabupaten Magelang ini khususnya dalam perkembangan fisik gedung panti asuhan kedepan.

Sehubungan dengan permasalahan di atas, maka dengan rendah hati kami  mengetuk hati sanubari Bapak/ibu/Saudara para dermawan untuk dapat memberikan bantuan berupa dana pembebasan dan pembelian tanah tersebut. Sebagai tambahan informasi kami sampaikan, bahwa pada tahun pelajaran 2019/2020 ini panti kita mengasuh anak sejumlah 64 anak asuh dalam asrama dan 23 anak asuh di luar asrama/asuhan keluarga.

Guna memudahkan Bapak/Ibu/Saudara dalam memberikan amal jariyah infaq-shodaqohnya kami menawarkan pilihan sebagai berikut :

 

infaq 1 meter persegi                = Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)

infaq 0,5 meter persegi             = Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)

infaq 0,25 meter persegi          = Rp. 0.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Insya Alloh berapapun dan sebeberapun infaq-shodaqoh yang akan Bapak/Ibu/Saudara berikan kepada kami khususnya dalam pembebasan pembelian tanah ini akan sangat berarti bagi kami dan mudah-mudahan kelak akan terhitung sebagai amal jariyah, dan kami punya keyaqinan kepada  Allah SWT Yang Maha Kuasa atas segala sesuatunya program ini akan dapat terealisasikan.

Apabila berkenan terhadap permohonan ini Bapak/Ibu/Saudara dapat mengirimkan lewat rekening :

BRI Cabang Magelang Nomor Rek. 0048-01-007403-53-4 atau rekening  BCA Muntilan Plaza Nomor Rek. : 1040141070.    CP. 085786664390 (nurdin bick, s.pd.),  ibu rikanah – ka.tu 085741830600 (untung supriyadi, s.pd.i), 085329015864

 

Demikian kami sampaikan, apabila ada hal yang kurang berkenan mohon untuk dimaafkan.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website